BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

AGRINAS PALMA KELOLA 4,1 JUTA HEKTARE LAHAN DI KAWASAN HUTAN

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

06 July 2026

18658157

IQPlus,(6/7) - PT Agrinas Palma Nusantara mengungkapkan mendapat tugas mengelola sekitar 4,1 juta hektare lahan perkebunan yang berada di kawasan hutan dan tengah mengupayakan perubahan status sebagian lahan tersebut menjadi areal penggunaan lain (APL) sebagai dasar memperoleh hak atas tanah.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara Abdul Ghani mengatakan seluruh areal yang dikelola perusahaan saat ini berada di kawasan hutan, baik hutan produksi maupun hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

"Dilaporkan, sampai hari ini kami diamanahkan mengelola perkebunan yang berada di kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Areal itu tersebar dari mulai di Aceh 173 ribu hektare, Riau 729 ribu hektare, Kalimantan Tengah 627 ribu hektare, hingga Papua Selatan 494 ribu hektare.

Ia menjelaskan dari total luasan 4,1 juta hektare tersebut, sekitar 1,7 juta hektare telah melalui proses verifikasi. Dari luasan yang telah diverifikasi itu, sekitar 730 ribu hektare merupakan kebun sawit, sedangkan sisanya merupakan areal non-sawit.

Adapun sekitar 2,5 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.

Menurut Ghani, lahan yang dikelola Agrinas Palma berasal dari tiga sumber, yakni eks lahan Torganda di Sumatera Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), aset eks Duta Palma di Riau dan Kalimantan Barat yang saat ini masih dalam proses hukum, serta lahan hasil penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Ia mengatakan perusahaan saat ini tengah mengurus penguatan legalitas atas aset yang dikelola dengan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan menjadi APL kepada Kementerian Kehutanan.

"Hari ini kami sudah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan untuk mengubah lahan-lahan yang tadinya hutan menjadi APL," ujarnya.

Pada tahap awal, Ghani menyebut Agrinas mengajukan perubahan status terhadap sekitar 48 ribu hektare lahan di Sumatera Utara serta sekitar 162 ribu hektare lahan hasil penertiban kawasan hutan.

Dengan demikian, perusahaan menargetkan dapat memperoleh hak atas sekitar 210 ribu hektare lahan pada tahun ini.

Ghani menjelaskan setelah aset tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN), pemerintah akan menyertakannya sebagai penyertaan modal negara (PMN) kepada Agrinas Palma. Selanjutnya, perusahaan akan memperoleh hak guna usaha (HGU) untuk mengelola areal tersebut.

Ia menambahkan Menteri Kehutanan pada 19 Juni 2026 telah menerbitkan surat yang pada pokoknya meminta BP BUMN menugaskan PT Agrinas Palma Nusantara untuk mengelola lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan sampai penetapan status lahan.

Menurut dia, BP BUMN akan menerbitkan penugasan kepada Agrinas Palma sebagai pengelola sementara lahan perkebunan di kawasan hutan sembari menunggu penyelesaian proses penetapan status lahan. (end/ant)