ARITA PRIMA INDONESIA (APII) SIAP BAGIKAN DIVIDEN RP4,3 MILIAR
Share via
Terbit Pada
30 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 30-06-2026, 09:52:am
18059181
IQPlus, (30/6) - PT Arita Prima Indonesia Tbk (kode emiten: APII) secara resmi mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026. Rapat ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 834.419.800 saham atau setara dengan 99,99% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memberikan persetujuan penuh terhadap Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025. Persetujuan ini sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengawasan dan pengurusan yang berjalan sepanjang tahun 2025.
Agenda penting lain yang disepakati adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2025, di mana APII siap membagikan dividen tunai sebesar Rp4,00 per lembar saham sebelum pajak. Total nilai dividen yang akan digelontorkan mencapai Rp4.303.040.000 untuk 1.075.760.000 lembar saham yang beredar. Adapun sisa dari laba bersih perseroan, yaitu sejumlah Rp6.112.932.497, akan dialokasikan untuk keperluan internal perusahaan.
Dana tersebut akan dimanfaatkan sebagai dana cadangan, biaya operasional, investasi, serta pemenuhan kebutuhan modal kerja perseroan di masa mendatang. Selain pos keuangan, RUPST kali ini juga menyepakati perubahan penting pada susunan pengurus perseroan untuk periode 2026-2029. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Lunardi Widjaja sebagai Komisaris Independen perseroan yang baru, terhitung sejak ditutupnya rapat tersebut.
Dengan perubahan tersebut, susunan Dewan Komisaris APII kini diisi oleh Lim Cheah Chooi (Komisaris Utama), Sim Yee Fuan (Komisaris), Lim Jun Lin (Komisaris), dan Lunardi Widjaja (Komisaris Independen). Sementara itu, posisi Direksi ditempati oleh Low Yew Lean (Direktur Utama), bersama Harianto, Chan Chein Liang, dan Low Ze Wen sebagai Direktur.
Pada agenda terakhir, perseroan resmi mengesahkan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha untuk memenuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 2025 (KBLI 2025). (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
