BI BERHARAP LIKUIDITAS BANK TERDISTRIBUSI LEBIH MERATA LEWAT KLM PPU
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
28 August 2026
23956626
IQPlus, (28/8) - Bank Indonesia (BI) berharap likuiditas perbankan dapat terdistribusi secara lebih merata antarbank melalui insentif Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang, khususnya dengan mendorong redistribusi likuiditas pada bank-bank yang memiliki porsi kepemilikan surat-surat berharga (SSB) tinggi.
Surat berharga yang dimaksud dalam insentif ini antara lain surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) serta Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) non-repo dalam rupiah.
"Kita harapkan, pertama, likuiditas itu kita arahkan optimal untuk mendukung intermediasi. Dua, kita mendorong kecukupan dan redistribusi," kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis dalam Taklimat Media di Jakarta, Jumat.
BI memetakan posisi likuiditas perbankan ke dalam empat kuadran yang memotret kondisi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), rasio kepemilikan SSB terhadap total pendanaan (funding), serta pangsa SSB.
Sebagai informasi, RIM merupakan indikator untuk mengukur fungsi penyaluran kredit perbankan. RIM di atas 84 persen berarti bank dianggap aktif dan optimal menyalurkan kredit, sedangkan di bawah 84 persen berarti penyaluran kredit bank dinilai masih belum optimal.
Sementara rasio SSB menunjukkan porsi alokasi dana perbankan yang ditempatkan pada instrumen surat berharga.
Menariknya, hasil pemetaan menunjukkan pangsa SSB terbesar, yakni 48,4 persen, justru dimiliki oleh 25 bank yang berada pada kuadran dua dengan RIM kurang dari 84 persen dan rasio SSB lebih dari 19 persen.
BI menilai, terdapat kecenderungan bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan surat-surat berharga sebagai instrumen investasi. Padahal, kepemilikan surat berharga oleh perbankan seharusnya berfungsi sebagai buffer likuiditas dalam manajemen pengelolaan likuiditas.
"Kalau kita lihat di kuadran dua ini, berarti ada bank-bank yang keputusan portofolionya itu investasi. Nah, ini yang kita coba kembalikan sebagai 'Oke, surat-surat berharga ini sebagai buffer likuiditas, ya," kata Alex.
BI juga mencatat terdapat 34 bank yang berada di kuadran satu dengan RIM lebih dari 84 persen dan rasio SSB lebih dari 19 persen, yang menguasai pangsa SSB sebesar 11,7 persen.
Kemudian, terdapat 44 bank di kuadran empat dengan RIM lebih dari 84 persen dan rasio SSB kurang dari 19 persen, dengan pangsa SSB sebesar 36,8 persen.
Ada pula kelompok bank yang penyaluran kreditnya belum optimal sekaligus memiliki porsi kepemilikan surat berharga yang rendah pada posisi kuadran ketiga. Bank pada kelompok ini berjumlah 13 bank dengan RIM kurang dari 84 persen dan rasio SSB kurang dari 19 persen dengan pangsa SSB sebesar 3,2 persen.
Guna mengatasi segmentasi likuiditas, BI mengeluarkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) PPU yang akan berlaku efektif mulai 1 September 2026 untuk bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
Dalam KLM ini, bank akan memperoleh insentif maksimal sebesar 2 persen atau 200 basis poin (bps) dari DPK apabila bank menjaga rasio kepemilikan SBN dan SRBI non-repo terhadap total pendanaan di bawah 19 persen.
Insentif diberikan melalui pengurangan giro bank di BI dalam rangka pemenuhan giro wajib minimum (GWM) yang wajib dipenuhi secara rata-rata
"Kalau kita lihat, ini perlu kita arahkan untuk mengelola likuiditas perbankan yang optimal untuk bisa mendorong intermediasi dengan tetap menjaga stabilitas dan pendalaman pasar uang," kata Alex. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
