BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

BI : TRANSAKSI PEMBAYARAN DIGITAL TUMBUH 28,14 PERSEN PER MEI 2026

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

18 June 2026

16858074

IQPlus, (18/6) - Bank Indonesia (BI) mencatat volume transaksi pembayaran digital mencapai 5,22 miliar transaksi pada Mei 2026, atau tumbuh 28,14 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Gubernur BI Perry Warjiyo merinci, pertumbuhan tersebut didukung oleh semakin luasnya akseptasi pembayaran digital di masyarakat. Volume transaksi melalui aplikasi mobile dan internet masing-masing tumbuh 26,16 persen dan 15,51 persen (yoy), sementara transaksi melalui QRIS melonjak 95,10 persen (yoy).

"Kinerja positif tersebut didukung oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis.

Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-FAST mencapai 518 juta transaksi atau tumbuh 31,63 persen (yoy), dengan nilai transaksi sebesar Rp1.265 triliun pada Mei 2026.

Sementara, volume transaksi bernilai besar yang diproses melalui BI-RTGS tercatat 0,78 juta transaksi atau tumbuh 1,98 persen (yoy). Nilai transaksi BI-RTGS meningkat 8,08 persen (yoy) menjadi Rp15.618 triliun.

Kemudian pada pengelolaan uang rupiah, Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 15,80 persen (yoy) menjadi Rp1.324 triliun pada Mei 2026.

Lebih lanjut, Perry mengatakan stabilitas sistem pembayaran nasional tetap terjaga, didukung oleh infrastruktur yang andal serta struktur industri yang sehat. Hal itu tercermin dari kelancaran penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI), sistem pembayaran industri yang berjalan lancar, serta kecukupan pasokan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, interkoneksi antarpelaku industri sistem pembayaran terus menguat dan mendorong perluasan ekosistem ekonomi dan keuangan digital.

"Ke depan, Bank Indonesia terus memperkuat struktur industri sistem pembayaran, khususnya pada aspek manajemen risiko dan keandalan infrastruktur teknologi pelaku industri, sejalan dengan implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran (PBI PISP)," jelas Perry. (end)