GELAR RUPST, PEMEGANG SAHAM RESTUI LPPS PUASA DIVIDEN
Share via
Terbit Pada
02 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 26-05-2026, 12:02:pm
15254249
IQPlus, (2/6) - PT Lenox Pasifik Investama Tbk (dengan kode emiten LPPS) resmi memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham dari perolehan laba/rugi tahun buku 2025. Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Selasa, 26 Mei 2026 lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis oleh pihak perseroan, keputusan nihil dividen ini telah mengantongi persetujuan mutlak dari para pemegang saham yang hadir. Dalam pemungutan suara Agenda 2 terkait penetapan penggunaan laba/rugi, sebanyak 99,99% suara menyatakan setuju untuk tidak membagikan dividen, sementara persentase abstain dan tidak setuju tercatat sebesar 0%.
Adapun RUPST ini dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 1.863.088.649 saham atau setara dengan 71,982% dari seluruh pemilik hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain agenda penahanan dividen, rapat tersebut juga mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025 yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan.
Rapat juga sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan perusahaan sepanjang tahun lalu.
Pada kesempatan yang sama, LPPS juga merombak sekaligus menetapkan susunan pengurus baru untuk masa jabatan tiga tahun ke depan hingga RUPST tahun buku 2028 yang akan digelar pada 2029. Jabatan Presiden Direktur kini diamanatkan kepada Chrysologus RN Sinulingga , didampingi Merry Maryati sebagai Direktur. Sementara itu, posisi Presiden Komisaris ditempati oleh Fendi Santoso dengan Herry Senjaya bertindak selaku Komisaris Independen.
Terakhir, perseroan juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar demi menyesuaikan kegiatan usaha perusahaan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Penyesuaian ini merupakan pemenuhan atas Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
