KEMENDAG PERKUAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DIGITAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
24 June 2026
17437690
IQPlus, (24/6) - Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen di era digital, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Pemberdayaan Konsumen telah meminta klarifikasi kepada PT Tokopedia (TikTok Shop by Tokopedia) guna memperoleh penjelasan atas pengaduan yang disampaikan konsumen beserta tindak lanjut penyelesaiannya.
Pengaduan yang diterima Kementerian Perdagangan mencakup berbagai permasalahan yang dihadapi konsumen dalam bertransaksi melalui platform digital, antara lain berupa ketidaksesuaian barang dengan deskripsi atau pesanan, kendala pengembalian barang dan dana (retur and refund), permasalahan tagihan dan layanan pembayaran digital, pengiriman barang yang diduga bermasalah, hingga kendala akses akun pengguna.
Direktur Pemberdayaan Konsumen, Immanuel Tarigan Sibero menyatakan, klarifikasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus untuk memastikan terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses klarifikasi, PT Tokopedia menyampaikan bahwa pengaduan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui berbagai mekanisme penyelesaian guna memastikan perlindungan dan kepuasan konsumen, antara lain melalui pengembalian dana (refund), pemulihan akses akun pengguna setelah proses verifikasi, fasilitasi penyelesaian antara konsumen dan merchant, serta penegakan kebijakan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan platform. Adapun beberapa pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti karena transaksi atau proses penyelesaiannya dilakukan di luar platform, pengaduan telah dibatalkan oleh konsumen, atau belum terpenuhinya data dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses verifikasi.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik," tegas Immanuel.
Immanuel menambahkan, sebagai salah satu platform digital yang digunakan oleh jutaan masyarakat Indonesia, Tokopedia memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan konsumen dan mendukung terciptanya ekosistem perdagangan digital yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
"Kami mengapresiasi respons dan komitmen Tokopedia dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen serta menghadirkan solusi atas permasalahan yang dihadapi. Kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital," ujar Immanuel.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan serta menindaklanjuti pengaduan konsumen secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
"Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama dalam perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha harus terus meningkatkan kualitas layanan, transparansi informasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menciptakan iklim perdagangan digital yang sehat dan berdaya saing," ujar Moga. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
