BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    KEMENDAG : REALISASI DMO MINYAKITA KE BUMN CAPAI 42 PERSEN

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    16 March 2026

    07454784

    IQPlus, (16/3) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan realisasi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk Minyakita kepada BUMN pangan telah mencapai 42 persen sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 tahun 2025.

    Dalam rapat pengendalian inflasi daerah di Jakarta, Senin, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Kemendag Nawandaru Dwi Putra mengatakan capaian tersebut telah melampaui batas minimal yang tetapkan sebesar 35 persen.

    Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen produsen minyak goreng dalam memenuhi kewajiban pasokan untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya bagi BUMN yang menjalankan program pangan pemerintah.

    "Untuk realisasi DMO kepada D1 utamanya BUMN ini, sudah tercatat sejak berlakunya Permendag 43 ini sebesar 42 persen. Jadi artinya sudah di atas target yaitu adalah minimal 35 persen," kata Nawandaru.

    Ia menjelaskan pada Januari hingga Februari sempat terjadi tekanan pada realisasi distribusi karena produsen dan BUMN masih berada dalam masa transisi untuk menyesuaikan pola kerja sama bisnis ke bisnis (B2B).

    Meski demikian, dukungan dari pemerintah melalui penetapan alokasi kepada produsen minyak goreng dinilai membantu meningkatkan pasokan kepada BUMN pangan.

    Dukungan tersebut antara lain melalui surat dari Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional yang mendorong produsen menambah distribusi pasokan untuk mendukung program bantuan pangan.

    Kemendag juga mencatat sekitar 75 persen produsen minyak goreng telah memenuhi ambang batas minimal kewajiban DMO sebesar 35 persen. Sementara itu, sekitar 25 persen produsen lainnya diharapkan segera menyusul memenuhi ketentuan tersebut pada Maret 2026.

    Nawandaru menyampaikan kelancaran distribusi Minyakita juga memerlukan peran aktif produsen dan BUMN melalui pendekatan kerja sama secara langsung antar pelaku usaha.

    Di sisi lain, pemerintah juga mencermati sejumlah kendala distribusi yang disampaikan Perum Bulog, khususnya dalam penyaluran Minyakita ke pedagang pengecer di pasar.

    Kendala tersebut antara lain terkait persyaratan administrasi berupa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang pengecer.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendag telah mengirimkan surat edaran kepada dinas perdagangan di daerah guna mendorong pendampingan dan fasilitasi bagi pedagang dalam mengurus NIB.

    Ia menekankan pengurusan NIB bagi pelaku usaha mikro sebenarnya telah dipermudah, sehingga kendala yang terjadi lebih banyak disebabkan oleh kurangnya informasi di kalangan pedagang.

    "Kami harapkan ini menjadi komitmen kita bersama di awal untuk saling bantu, untuk saling menyelesaikan persoalan," ujar Nawandaru. (end/ant)