BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KEMENKO EKONOMI: WAJIB HALAL TETAP PERHATIKAN KESIAPAN PELAKU USAHA

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

14 October 2026

28653020

IQPlus, (14/10) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 akan berjalan dengan baik, dengan tetap memperhatikan kesiapan pelaku usaha.

Dalam pelaksanaannya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi penanggung jawab utama.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo dalam pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Rabu, mengatakan, kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen, menjamin mutu produk, serta memperkuat daya saing industri nasional.

"Jadi sertifikasi halal akan tetap kita jalankan, PP-nya tetap kita jalankan, tentu dengan memperhatikan kesiapan dari para pelaku usaha. Dan kita akan sisir siapa saja yang siap dan kemudian bisa kita jalankan," kata dia.

Tercatat sejumlah dampak strategis penerapan Wajib Halal, antara lain menjadi quality gate bagi produk impor, memperkuat perlindungan pasar domestik, serta mendorong peningkatan kelas industri nasional.

Kemenko Bidang Perekonomian juga terus berkoordinasi dengan BPJPH dan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Dradjad menyebutkan bahwa hingga 14 Oktober 2026, Indonesia telah memiliki 123 Mutual Recognition Arrangement (MRA) halal dengan lembaga halal luar negeri yang mencakup 43 negara, termasuk China dan Australia.

"Kerja sama MRA halal ini bukan hanya dengan negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, tapi di seluruh negara," kata Dradjad. (end/ant)

BCA Sekuritas | BCA Sekuritas