KIMIA FARMA RESMI UBAH NAMA PERUSAHAAN, BERLAKU SEJAK 6 FEBRUARI 2026
Share via
Terbit Pada
20 February 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 14-10-2025, 10:00:am
05031643
IQPlus, (20/2) - Emiten farmasi pelat merah, PT Kimia Farma Tbk (KAEF), secara resmi mengumumkan perubahan nama perusahaan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kimia Farma Tbk, atau disingkat PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Perubahan ini telah efektif berlaku sejak tanggal 6 Februari 2026.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 16 Tahun 2025. Penyesuaian nama tersebut sebelumnya telah mendapatkan restu dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 17 Desember 2025.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko, Willy Meridian, menjelaskan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini telah dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 07 tanggal 8 Januari 2026 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
"Terhitung sejak tanggal 6 Februari 2026, nama Perseroan telah efektif berubah," tulis manajemen dalam laporannya.
Meskipun terdapat perubahan pada identitas resmi perusahaan, manajemen menegaskan bahwa hal ini tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya bisnis perusahaan. "Tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, keuangan, ataupun kelangsungan usaha Perseroan," pungkas laporan tersebut.
Saat ini, Kimia Farma yang merupakan anggota dari Biofarma Group tetap menjalankan kegiatan usahanya di bidang industri kimia, farmasi, perdagangan, serta layanan penunjang kesehatan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
