BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KPPU JATUHKAN DENDA RP2 MILIAR KEPADA PT EVANS INDONESIA

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

01 September 2026

24352257

IQPlus, (1/9) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia karena terbukti terlambat menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi terkait akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa.

Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait keterlambatan pemberitahuan akuisisi.

Pembacaan putusan berlangsung pada Selasa (1/9/2026) di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta. Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang dipimpin Gopprera Panggabean, dengan anggota Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Perkara tersebut berkaitan dengan akuisisi saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia. Dalam perkara ini, KPPU menyatakan PT Evans Indonesia terbukti terlambat menyampaikan notifikasi atas transaksi akuisisi tersebut.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp2 miliar kepada PT Evans Indonesia. Pengenaan denda merupakan bagian dari penegakan ketentuan persaingan usaha terkait kewajiban pemberitahuan transaksi akuisisi.

KPPU menyatakan perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010. Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan transaksi akuisisi yang dilakukan PT Evans Indonesia.

Putusan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 tersebut ditetapkan dan dibacakan pada 1 September 2026. KPPU menyampaikan bahwa siaran pers resmi mengenai putusan akan disampaikan kemudian.

Melalui putusan ini, KPPU kembali menegaskan penegakan hukum persaingan usaha, khususnya terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban notifikasi atas transaksi akuisisi yang memenuhi ketentuan yang berlaku. (end)

BCA Sekuritas | BCA Sekuritas