BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK CABUT IZIN PEMBENTUKAN UNIT SYARIAH ASURANSI MAXIMUS GRAHA PERSADA

Terbit Pada

18 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 25-03-2026, 04:31:pm

16853382

IQPlus, (18/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI).

Menurut keterangan OJK Kamis, pencabutan tersebut berdasarkan surat keputusan nomor : KEP-285/PD.02/2026 tertanggal 11 Juni 2026.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada, PT Asuransi Maximus Graha Persada dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah. (end)