OJK CATAT KONSUMEN KRIPTO DI INDONESIA CAPAI 22,9 JUTA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
27 August 2026
23853026
IQPlus, (27/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri aset keuangan digital di tanah air terus berkembang, dengan jumlah konsumen yang bertransaksi aset kripto di Indonesia mencapai 22,9 juta dengan nilai transaksi mencapai Rp20,52 triliun hingga Juli 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan pertumbuhan tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam ekosistem keuangan digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
"Dan ini menunjukkan buat Indonesia menjadi salah satu yang paling kuat dalam regulatory framework," kata Adi dalam OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Kamis.
Menurut Adi, perkembangan aset kripto juga diikuti dengan perubahan kerangka pengaturan di Indonesia. Melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, aset kripto tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.
"Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK," katanya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
