OJK GODOK ATURAN KELONGGARAN UMKM DAPAT AKSES PENDANAAN PERBANKAN
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
19 June 2026
16955900
IQPlus, (19/6) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember yang membawahi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tengah membahas peraturan untuk solusi kelonggaran bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terkendala SLIK untuk akses pendanaan dari lembaga jasa keuangan.
Kepala Kantor OJK Jember Aris Budiman menyampaikan pertumbuhan kredit pelaku UMKM sampai saat ini cukup terbatas karena akses mereka ke perbankan terhambat karena riwayat gagal bayar di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau sebelumnya disebut BI checking.
"Sejak dua bulan lalu kami di OJK tengah menggodok soal kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang memiliki riwayat kredit bermasalah di perbankan atau lembaga jasa keuangan lainnya," ujar dia dalam acara Forum Komunikasi Media Sekarkijang di salah satu kafe restoran dan kafe di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.
Menurut Aris, peraturan OJK untuk kelonggaran bagi pengusaha UMKM yang bermasalah dalam kredit di lembaga jasa keuangan diperkirakan rampung pada akhir Juni mendatang.
Namun demikian, lanjut dia, masyarakat yang memiliki riwayat kredit macet di bawah Rp1 juta itu diharapkan memperbaikinya atau tidak mengulang dan bertanggung jawab atas pinjamannya di perbankan maupun di luar perbankan.
"Ketika peraturan tersebut sudah rampung, bagi pengusaha UMKM yang gagal bayar di bawah Rp1 juta nantinya tidak akan muncul di SLIK. Tapi bukan berarti setelah itu menjadi moral hasrat atau seenaknya sendiri, jadi bagi yang punya rekam jejak tidak bagus , ya harapannya bisa diperbaiki, ketika mereka punya kemampuan ya kalau bisa selesaikan," kata Aris Budiman. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
