BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK TETAPKAN 1.277 SANKSI PELANGGARAN ATURAN PASAR MODAL DAN KEPATUHAN PELAPORAN

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

31 August 2026

24253965

IQPlus, (31/8) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan pihak terkait sepanjang tahun 2026 hingga 31 Agustus. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Berdasarkan pengawasan dan pemeriksaan, OJK merinci 93 surat sanksi administratif atas pelanggaran peraturan pasar modal. Penindakan tersebut mencakup denda senilai Rp73,99 miliar, 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 sanksi larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi dijatuhkan atas berbagai jenis pelanggaran, mulai dari manipulasi aliran dana hasil Penawaran Umum, pelanggaran penyajian dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban keterbukaan informasi dan tata kelola emiten. Sebanyak 23 emiten tercatat menerima sanksi administratif ini. Beberapa di antaranya meliputi PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, serta PT Bakrie & Brothers Tbk.

Selain emiten, sanksi juga menjangkau 50 direksi emiten, 13 akuntan publik/KAP, 6 perusahaan efek, 8 komisaris emiten, serta pihak pengendali.

Tak hanya pelanggaran peraturan umum, OJK turut menjatuhkan 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan kepatuhan pelaporan dengan total denda mencapai Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.

Pelanggaran ini didominasi oleh keterlambatan penyampaian laporan berkala, laporan insidentil, laporan tata kelola, serta laporan profesi penunjang. Melalui penegakan hukum ini, OJK berkomitmen memberikan efek jera agar industri Pasar Modal Indonesia tetap berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (end)