PERKUAT SINERGI GROUP, ANAK USAHA MYOH AKUISISI SAHAM BORNEO SENTANA GEMILANG
Share via
Terbit Pada
02 June 2026
Saham Terkait
Terakhir diperbarui: 02-06-2026, 10:13:am
15237264
IQPlus, (2/6) - Perusahaan holding PT Samindo Resources Tbk (MYOH) resmi melaporkan adanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh salah satu entitas anak kendalinya. Langkah ini disampaikan melalui surat keterbukaan informasi pada Jumat, 29 Mei 2026.
Dalam laporan tersebut, Corporate Secretary PT Samindo Resources Tbk, Ahmad Zaki Natsir, menyampaikan bahwa transaksi berupa pembelian saham telah rampung dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2026. Objek dari transaksi ini adalah 1 (satu) lembar saham pada PT Borneo Sentana Gemilang (PT BSG). Pembelian tersebut dilakukan oleh PT Samindo Utama Kaltim (PT SUK) selaku pembeli, yang merupakan entitas anak terkendali di mana 99,67% sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan.
Sementara itu, pihak penjual adalah PT STI Indonesia yang berstatus sebagai pihak terafiliasi atau entitas sepengendali. Nilai transaksi yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebesar Rp5.249.325,- (lima juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah). Hubungan afiliasi dalam transaksi ini terjadi melalui dua jalur, yaitu kepemilikan dan kesamaan pengurus. PT STI Indonesia dan Perseroan berada di bawah pengendalian pihak yang sama, yakni ST International Corporation selaku pemegang saham utama atau pengendali akhir.
Selain itu, terdapat kesamaan manajemen di mana Jeong Subok yang menjabat sebagai Presiden Direktur di Perseroan, juga menduduki posisi Direktur di PT STI Indonesia. Manajemen menegaskan bahwa transaksi ini bukan merupakan transaksi material karena nilainya tidak mencapai 20% dari total ekuitas Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Lebih lanjut, karena nilai transaksi berada di bawah 0,5% dari modal disetor dan tidak melebihi Rp5 miliar, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK Nomor 42/POJK.04/2020, pelaksanaan transaksi ini mendapatkan pengecualian prosedur. Perseroan tidak diwajibkan menggunakan Penilai Independen ataupun meminta persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen.
"Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah melalui prosedur internal yang memadai, tidak mengandung unsur benturan kepentingan yang merugikan, serta seluruh informasi material telah diungkapkan secara lengkap dan tidak menyesatkan," tulis Ahmad Zaki Natsir dalam penutup laporan tersebut. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
