BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

RAPAT PARIPURNA DPR SEBUT RUU PERAMPASAN ASET AKAN DISAHKAN DESEMBER

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

27 August 2026

23840605

IQPlus, (27/8) - Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 berisi agenda penyampaian laporan dari Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyampaikan laporan itu, mengatakan bahwa hal itu bukan target, tetapi dihitung berdasarkan rencana jadwal agenda rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset itu hingga disahkan pada rapat paripurna bulan Desember tahun ini.

"Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Dia pun menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan banyak waktu karena RUU itu membahas aturan atau konsep yang sama sekali baru.

Indonesia, kata dia, sejauh ini belum memiliki undang-undang perampasan aset, berbeda dengan UU KUHAP atau UU Polri yang sebelumnya sudah ada.

Dalam perumusan konsep RUU tersebut, menurut dia, DPR RI telah memanggil 50 orang narasumber.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa setiap 46 Anggota Komisi III DPR RI pun menyerap aspirasi soal RUU Perampasan Aset dari masing-masing daerah pemilihannya.

"Bahkan kami terakhir kemarin mendapat pencerahan dan penguatan secara moril dari Ustaz Das'ad Latif dan rekan-rekan ya, yang memberikan dukungan serius terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset ini," kata dia.

Terkait isi RUU Perampasan Aset, dia menjelaskan bahwa nantinya diatur soal perampasan aset terkait tindak pidana imbas dari kenyataan rendahnya pemulihan kerugian negara.

Dari data yang dia catat, paling besar kerugian negara yang kembali itu sekitar 20 persen dari kerugian yang riil dalam tindak pidana korupsi.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur hal-hal yang belum lengkap, seperti cakupan aset terbatas, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola yang belum optimal.

Pada prinsipnya, dia mengatakan ada sejumlah kategori aset yang dapat dirampas, yakni aset hasil tindak pidana, aset yang merupakan alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, aset yang merupakan barang temuan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian dari timbulnya sebuah tindak pidana.

Meski begitu, dia pun menjamin bahwa RUU Perampasan Aset akan menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga atas harta benda.

"Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat," katanya. (end/ant)