WAMENAKER: SERTIFIKASI KOMPETENSI BUMN HARUS BERBASIS KEMAMPUAN NYATA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
16 October 2026
28835496
IQPlus, (16/10) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus berbasis kemampuan nyata, bukan sekadar formalitas.
"Karena itu, proses sertifikasi perlu didukung standar yang jelas, asesor kompeten, serta tata kelola yang menjamin objektivitas dan kredibilitas hasil asesmen," kata Wamenaker dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Afriansyah mengatakan perkembangan teknologi dan dinamika bisnis menuntut tenaga kerja yang terampil, berintegritas, dan adaptif.
Ia menambahkan, kompetensi pekerja karena itu perlu selaras dengan standar industri, risiko pekerjaan, serta kebutuhan bisnis di lapangan.
Dalam konteks tersebut, ia menilai, Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2) di lingkungan BUMN memiliki peran penting karena memahami proses bisnis dan tuntutan kompetensi setiap jabatan.
Pemahaman ini menjadi modal untuk menyusun skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan, tetapi harus diimbangi tata kelola yang kuat.
"Kedekatan itu harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat, seperti asesor kompeten, metode tepat, bukti memadai, dan keputusan objektif sesuai ketentuan. Kredibilitas menjadi modal utama. Sertifikat juga harus mencerminkan kompetensi nyata, bukan formalitas," ujar Afriansyah. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
