BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

APINDO : PERLINDUNGAN PEKERJA DAN DAYA SAING HARUS DIPERKUAT

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

27 August 2026

23830334

IQPlus, (27/8) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai perlindungan pekerja dan peningkatan daya saing nasional harus mampu berjalan bersama-sama dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menegaskan reformasi ketenagakerjaan tidak boleh ditempatkan sebagai pilihan antara perlindungan pekerja dan pertumbuhan dunia usaha.

"Perlindungan pekerja dan daya saing usaha bukanlah dua kepentingan yang saling meniadakan. Regulasi yang baik harus mampu melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, meningkatkan produktivitas, serta memungkinkan perusahaan beradaptasi, bertahan, bertumbuh, dan menciptakan pekerjaan baru," ujar Bob.

Lebih lanjut, ia juga mendorong peningkatan investasi negara dalam pelatihan vokasi, reskilling dan upskilling, serta penguatan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bob menilai, pembangunan kompetensi dan perlindungan sosial perlu menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja.

Selain itu, ia menilai pengawasan ketenagakerjaan tetap menjadi kewenangan dan fungsi penting pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan.

"Namun, pengawasan perlu semakin diarahkan pada pembinaan, pencegahan, peningkatan kapasitas kepatuhan, serta penegakan hukum yang efektif dan konsisten," kata Bob.

Pada saat yang sama, lembaga tripartit dapat diperkuat perannya dalam pembinaan, pencegahan, evaluasi kepatuhan secara sistemik, dan pemberian rekomendasi kebijakan, tanpa mengurangi kewenangan pemerintah sebagai otoritas pengawasan.

Lebih jauh, Apindo juga mendorong penguatan kemitraan sosial dan dialog tripartit antara pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh sebagai fondasi hubungan industrial yang produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Di sisi lain, DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan sendiri mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia, antara lain status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital. (end/ant)