NEXT INDONESIA NILAI SINGAPURA BISA JADI ACUAN UNTUK DSI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
27 August 2026
23837208
IQPlus, (27/8) - Analis NEXT Indonesia Center Sandy Pramuji menilai PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dapat menjadikan sistem di Singapura sebagai acuan sehingga terbangun sistem yang membuat pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan.
"DSI bisa belajar dari Singapura. Yang perlu dibangun adalah sistem yang membuat pemerintah memiliki visibilitas penuh terhadap transaksi perdagangan, sehingga DSI dapat memberikan nilai tambah melalui integrasi data ekspor lintas kementerian/lembaga untuk mendeteksi potensi misinvoicing hingga transfer pricing," ujar Sandy dalam keterangannya yang diterima di Badung, Bali, Kamis.
Sandy menilai DSI lebih cocok mengambil peran seperti Temasek, sebuah badan usaha milik negara Singapura, dalam pengelolaan TradeNet. Secara teknis, TradeNet dikembangkan lewat kerja sama dengan CrimsonLogic Pte. Ltd., sebuah perusahaan teknologi informasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki Temasek, melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Selanjutnya, dengan dasar regulasi yang memadai sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, DSI sekaligus yang menjalankan pengelolaannya dalam rangka fungsi pengawasan.
Sandy menegaskan bahwa meski secara lisan pihak DSI telah menyatakan perannya fokus sebagai pengawas dan bukan sebagai pelaku ekspor (offtaker), tetapi pernyataan tersebut tidak serta-merta memiliki kekuatan hukum.
"Tetap diperlukan instrumen hukum lanjutan. Penetapan resmi melalui regulasi sangat penting untuk memperjelas batas kewenangan, tanggung jawab, hingga mekanisme koordinasi di lapangan agar tidak memicu kerancuan," ujar Sandy.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis, menegaskan bahwa status BUMN Ekspor wajib ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan formal.
Sebagai contoh, antara lain melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.
"Ketentuan ini perlu dibaca secara hati-hati. Pasalnya, hingga saat ini, DSI belum ditetapkan secara resmi melalui regulasi sebagai BUMN Ekspor pelaksana mandat PP tersebut, walaupun perannya sebagai pengawas sudah dilaksanakan, sebagaimana juga sempat disinggung Presiden dalam pidato Sidang Umum MPR pada 14 Agustus 2026 lalu," kata Sandy.
Fungsi pengawasan ini juga sejalan dengan Penjelasan Pasal 7 Huruf a PP No. 24/2026. Dalam aturan tersebut, pengawasan mencakup pemantauan dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta integrasi data melalui sistem yang terhubung langsung dengan Customs Excise Information System and Automation (CEISA), Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), dan Sistem Informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS).
"DSI seharusnya memberikan nilai tambah melalui integrasi data dan pengawasan transaksi. Karena itu, status kelembagaan, mandat, batas kewenangan, dan mekanisme koordinasinya perlu diperjelas sejak awal," kata Sandy Pramuji. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
