BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

KEMENPERIN JAGA PASOKAN-PERMINTAAN TEKSTIL DEMI LINDUNGI INDUSTRI

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

31 August 2026

24251046

IQPlus, (31/8) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan kebijakan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply-demand) serta melindungi keberlangsungan produksi industri tersebut di dalam negeri.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha, melainkan menjaga agar arus barang impor tetap sesuai dengan kebutuhan pasar domestik.

"Prinsipnya Kementerian Perindustrian adalah menjaga supply-demand, berapa demand dalam negeri dan berapa kemampuan industri di dalam negeri memenuhi demand tersebut," ujar Febri di Jakarta, Senin.

Ia mencontohkan apabila kebutuhan pasar domestik untuk produk hilir mencapai 100, sementara industri dalam negeri mampu memenuhi 80, maka kebutuhan impor yang diperlukan hanya sebesar 20.

Pengendalian impor diperlukan agar jumlah barang yang masuk tidak melebihi kebutuhan sehingga berpotensi menekan industri nasional.

"Kalau seandainya nanti impornya itu yang masuk bukan 20, tapi dibebaskan begitu saja, masuk 100, jadikan 120, pasar domestik jadi banjir. Ketika pasar domestik banjir, maka itu akan menekan demand dan produksi industri di dalam negeri," katanya.

Menurut Febri, kebijakan lartas merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan tersebut. Apabila kewenangan pengaturan lartas diberikan kepada Kemenperin, instrumen itu akan digunakan untuk memastikan industri dalam negeri tetap memiliki ruang tumbuh.

"Makanya instrumen lartas, kalau diberikan oleh Kementerian Perdagangan kepada Kementerian Perindustrian, Kemenperin akan menggunakan itu untuk mengendalikan keseimbangan supply-demand. Supaya tidak membebani industri, demand atau produksi industri di dalam negeri," jelasnya.

Terkait kekhawatiran pembatasan impor produk tekstil global, termasuk produk kategori premium atau barang mewah, Febri menegaskan pemerintah tetap mendorong penggunaan produk yang telah mampu diproduksi oleh industri domestik.

"Sepanjang industri di dalam negeri bisa memasok, memproduksi barang mewah itu, kami mengajak pada market di dalam negeri untuk membeli produk yang diproduksi di dalam negeri," ujarnya.

Menurut dia, pembelian produk dalam negeri akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar karena nilai tambah tetap berada di Indonesia. Nilai tambah tersebut mencakup keuntungan perusahaan, penerimaan pajak, hingga upah bagi pekerja industri manufaktur.

"Ketika sekali kita membeli produk di dalam negeri, maka kita membantu saudara-saudara kita yang bekerja di industri manufaktur di dalam negeri untuk tetap bekerja, menghidupi keluarganya," kata Febri.

Prinsipnya, kata dia, selama suatu produk, baik barang jadi maupun barang antara sudah dapat diproduksi di dalam negeri, Kemenperin akan berupaya menjaga agar industri nasional tetap terlindungi. (end)