BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    OJK DORONG PENGUATAN LITERASI KEUANGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS

    Kategori

    Ekonomi Bisnis

    Terbit Pada

    10 December 2025

    34329066

    IQPlus, (10/12) - OJK terus berupaya meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas sebagai salah satu segmen prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025.

    "Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi dan pelindungan konsumen yang komprehensif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam sambutannya pada kegiatan Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025 di Jakarta, Senin.

    Lanjutnya, OJK telah melakukan berbagai program dan kebijakan dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas. Pada awal tahun 2025, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) yang menjadi kerangka dan panduan bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk menerapkan inklusi disabilitas secara strategis dan praktis. Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    Dalam siaran pers OJK (8/12) disebutkan Melalui POJK ini, pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas. Dukungan dimaksud seperti memberikan formulir yang menggunakan huruf braille khusus penyandang disabilitas netra, menyediakan infrastruktur layanan yang menunjang seperti penyedia jalur landai, dan antrian prioritas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. PUJK juga diwajibkan menyediakan ATM khusus penyandang disabilitas dan menyediakan media informasi yang memperhatikan konsumen penyandang disabilitas.

    OJK juga telah mengeluarkan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat. Melalui POJK dimaksud PUJK juga diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana terkait literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat penyandang disabilitas.

    Sebagai bagian dari upaya OJK untjk meningkatkan literasi keuangan penyandang disabilitas, sejak 2024 s.d. 2025, OJK telah melakukan 192 kali program edukasi keuangan yang diikuti 68.319 peserta. Selain itu, pada periode yang sama, melalui program GENCARKAN, OJK juga telah melakukan 100 kegiatan yang diikuti 9.410 peserta.

    Dalam kegiatan tersebut dilakukan juga Peluncuran Buku Pedoman Literasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas dengan tema "Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045".

    Buku ini merupakan hasil kolaborasi Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia.

    Buku ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas memahami prinsip-prinsip dasar pengelolaan keuangan, seperti menabung, investasi dengan bijak, memiliki produk proteksi, serta mengenali risiko penipuan atau kejahatan di sektor jasa keuangan. Untuk pengembangan lebih lanjut, pedoman ini akan tersedia dalam berbagai format ramah disabilitas seperti braille, audio book, dan format lainnya.

    Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Supomo menyambut baik program dan kebijakan OJK dalam rangka meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen kepada penyandang disabilitas. Kemensos juga berkomitmen untuk senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dalam rangka memberdayakan penyandang disabilitas.

    "Buku pedoman literasi keuangan bagi penyandang disabilitas yang diluncurkan pada hari ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, mendapatkan layanan mudah diakses, dan dihormati dalam transaksi keuangan," kata Supomo. (end)