BCA Sekuritas
langid

Jam dan Mekanisme Perdagangan

Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa

Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif.

Pelaksanaan Perdagangan

Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.

Produk

Adapun produk derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

DerivatifUnderlyingPeriode Kontrak
LQ45 FuturesIndeks LQ-451 bulan, 2 bulan, 3 bulan
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN)
  • SUN tenor 5 tahun
  • SUN tenor 10 tahun
3 bulan (Maret, Juni, September dan/atau Desember)
IDX30 FuturesIndeks IDX301 bulan, 2 bulan, 3 bulan
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN)
  • SUN yang jatuh tempo 4 sampai kurang dari 7 tahun
  • SUN yang jatuh tempo 7 sampai kurang dari 11 tahun
Maret, Juni, September, atau Desember

Liquidity Provider

Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.

Perdagangan Derivatif

DerivatifPenggandaFraksi HargaMarjin Awal
LQ45 FuturesRp500.000,-0,05 Point Index4% * Index Point * Jumlah Kontrak * Pengganda
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN)Rp10.000.000,-0,01% (1 bp)
  • 1% * Ukuran Kontrak * Jumlah Kontrak * Harga Kontrak Berjangka (5 Tahun)
  • 2% * Ukuran Kontrak * Jumlah Kontrak * Harga Kontrak Berjangka (10 Tahun)
IDX30 FuturesRp100.000,-0,1 Point Index4% * Index Point * Jumlah Kontrak * Pengganda
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN)Rp1.000.000.000,-0,01% (1 bp)
  • 1% * KBSUN * Jumlah Kontrak * Pengganda (5 Tahun)
  • 2% * KBSUN * Jumlah Kontrak * Pengganda(10 Tahun)

Auto Rejection

Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

DerivatifFraksi HargaAuto Rejection
LQ45 Futures0,05 (1bp)10%
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN)0.01 (1 bp)300bp dari harga ref
IDX30 Futures0,1 Point Index10%
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN)1 bp (0,01%)600 bp

Penyelesaian Transaksi Derivatif

Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

DerivatifPenyelesaian Transaksi
LQ45 FuturesHari perdagangan pertama setelah hari transaksi (T+1)
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN)
IDX30 Futures
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN)

Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.

Biaya Transaksi Derivatif

Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut:

 LQ-45 FuturesIDX30 FuturesKBSUN & KBSSUN
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement)Rp5.000,- per kontrakRp3.000,- per kontrakRp10.000,- per kontrak
PPN 12%*
(Tarif 12% x Nilai DPP sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan)**
11% dari Biaya11% dari Biaya11% dari Biaya

*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.

**Merujuk pada PMK 131 Tahun 2024 bahwa PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan.